HUKUM TRANSPALASI DALAM PERSPEKTIF FIQH

H. Muhammad Syarif Dibaj

Abstract


Askes hukum Islam agar dapat menjawab berbagai permasalahan zaman yang sangat maju dan modern, berbagai persoalan hukum dibidang kesehatan seperti transpalantasi secara proposional belum seluruhnya dibicarakan oleh fuqaha terlebih dahulu, sebagai penerapan dari MAQASID SYARI”AH dengan mengambil contoh transpalantasi yang dilakukan oleh para dokter ahli dengan tujuan tertentu untuk menyelamatkan seseorang serta terdapat kemaslahatan bersamanya, sehingga diadakan transpalantasi untuk menyelamatkan jiwa misalnya, namun hal tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syariat

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.62748/tarbawi.v4i01.13

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexex By ;

   

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

TARBAWI
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Darul Hijrah Martapura
Jalan Cindai Alus RT.08 RW.03, Desa Cindai Alus,
Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,
Provinsi Kalimantan Selatan.
Email: tarbawi@stitdarulhijrahmtp.ac.id
 
Lisensi Creative Commons
TARBAWI Journal is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .