TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstract
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah, pelunasan hutang si mayyit, dan wasiat, baru kemudian masalah warisan dilakukan kepada ahli waris ini masih dipertanyakan kejelasan hukumnya apakah boleh ahli waris juga menerima warisan, penelitian ini bertujuan menggambarkan dan mendeskripsikan bagaimana prosedur pelaksanaan wasiat dan bagaimana hukum wasiat yang diberikan kepada ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum, Metode pendekatan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statuta aproach). dengan bahan hukum primer terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits yang membicarakan tentang wasiat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan di dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada Buku II tentang Kewarisan pad BAB V tentang Wasiat. bahan hukum sekunder yakni dari buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian ilmu hukum tentang Wasiat, dan bahan hukum tersier berupa kamus. Pengumpulan data diperoleh dari teknik studi dokumentasi dan tela’ah pustaka. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian dalam praktik pelaksanaannya wasiat yang diberikan kepada ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti : tidah boleh melebihi sepertiga dari harta warisan dan harus diketahui oleh ahli waris yang lain, hal tersebut agar tidak merugikan para ahli waris. Dalam hukum islam ayat yang mengandung hibah wasiat terdapat pada Q.S. Al-Baqarah ayat 180, 181, 182, 240, dan Q.S. An-Nisa ayat 11 dan 12. Sedangkan dalam KUH Perdata (BW) terdapat didalam pasal 875, serta didalam pasal 954 juga ada aturan wasiat (testament) khusus yang artinya diperuntukkan untuk ahli waris dalam garis keturunan lurus kebawah (erfsitelling). Demikian hasil penelusuran peneliti tentang wasiat yang diberikan kepada ahli waris, bahwa diperbolehkan selama ahi waris lain tidak ada menggugat hak mereka dan ahli waris yang mendapat wasiat diberi izin untuk menerima wasiat oleh ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum, Metode pendekatan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statuta aproach). dengan bahan hukum primer terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits yang membicarakan tentang wasiat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan di dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada Buku II tentang Kewarisan pad BAB V tentang Wasiat. bahan hukum sekunder yakni dari buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian ilmu hukum tentang Wasiat, dan bahan hukum tersier berupa kamus. Pengumpulan data diperoleh dari teknik studi dokumentasi dan tela’ah pustaka. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian dalam praktik pelaksanaannya wasiat yang diberikan kepada ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti : tidah boleh melebihi sepertiga dari harta warisan dan harus diketahui oleh ahli waris yang lain, hal tersebut agar tidak merugikan para ahli waris. Dalam hukum islam ayat yang mengandung hibah wasiat terdapat pada Q.S. Al-Baqarah ayat 180, 181, 182, 240, dan Q.S. An-Nisa ayat 11 dan 12. Sedangkan dalam KUH Perdata (BW) terdapat didalam pasal 875, serta didalam pasal 954 juga ada aturan wasiat (testament) khusus yang artinya diperuntukkan untuk ahli waris dalam garis keturunan lurus kebawah (erfsitelling). Demikian hasil penelusuran peneliti tentang wasiat yang diberikan kepada ahli waris, bahwa diperbolehkan selama ahi waris lain tidak ada menggugat hak mereka dan ahli waris yang mendapat wasiat diberi izin untuk menerima wasiat oleh ahli waris.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.62748/tarbawi.v8i01.15
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexex By ;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TARBAWI
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Darul Hijrah Martapura
Jalan Cindai Alus RT.08 RW.03, Desa Cindai Alus,
Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,
Provinsi Kalimantan Selatan.
Email: tarbawi@stitdarulhijrahmtp.ac.id

TARBAWI Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .